Berikut ini adalah pertanyaan dari ginafitria764 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pihak-pihak yang memiliki hak mengadukan kasus pelanggaran HAM internasional adalah pihak-pihak yang mengetahui secara langsung ataupun tidak langsung mengenai dugaan pelanggaran HAM, dimana pihak-pihak tersebut bisa merupakan :
- Negara anggota yang sudah meratifikasi piagam HAM PBB.
- Orang atau individu.
- Kelompok masyarakat.
- Organisasi non pemerintah
Pendapat saya, terkait pihak-pihak yang berhak mengadukan kasus pelanggaran HAM internasional sudah diatur dalam ketentuan hukum internasional yang berlaku, beserta mekanisme pengaduannya.
Pembahasan
Ada 2 mekanisme pelaporan pelanggaran HAM internasional, berdasarkan ketentuan PBB :
- Mekanisme berdasarkan perjanjian HAM Internasional (The Treaty Based Mechanism) yaitu mekanisme pengaduan yang dibentuk berdasarkan perjanjian atau konvensi HAM internasional. Pada mekanisme ini, hanya negara-negara yang sudah meratifikasi perjanjian tersebut, yang bisa mengajukan pengaduan.
- Mekanisme berdasarkan piagam PBB (The Charter Based Mechanism), yaitu prosedur penegakkan HAM berdasarkan piagam PBB serta mandat yang dimiliki oleh Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC). Negara-negara yang tidak meratifikasi perjanjian HAM internasional, dapat melakukan pengaduan melalui mekanisme ini.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang sistem peradilan HAM internasional yomemimo.com/tugas/6328550
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rinidinia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 15 Feb 23