Perbedaan antara ilmu hukum normatif ( positivisme hukum ) dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari melisailh1600 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perbedaan antara ilmu hukum normatif ( positivisme hukum ) dengan sosiologgi hukum ( sosiological yurisprudence ) adalah .....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

  • Positivisme adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu dikonsepsikan sebagai ius yang telah mengalami positifisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian antara yang terbilang hukum atau tidak.
  • Sociological Jurisprudence menunjukkan kompromi yang cermat antara hukum tertulis sebagai kebutuhan masyarakat hukum demi terciptanya kepastian hukum (positivism law) dan living law sebagai wujud penghargaan terhadap pentingnya peranan masyarakat dalam pembentukan hukum dan orientasi hukum (Rasjidi dan Rasjidi, 2007).

Penjelasan:

follow aku ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kdksudi714 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Jan 23