Berikut ini adalah pertanyaan dari Ryanhendry12 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Sunsun Machinery Co. Pte. Ltd adalah Badan Hukum yang didirikan dan dibentuk berdasarkan hukum
Vietnam dan berkedudukan di Kota Hanoi mengekspor mesin kapal ke Indonesia. Importirnya adalah
P.T Bola Balaship, perseroan yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di
Maluku. Perjanjian ekspor impor ditanda tangani di Maluku dan di dalam perjanjian tidak terdapat pilihan
hukum. Tata cara pembayaran yang disepakati kedua belah adalah secara angsuran atau dicicil, yang
pembayarannya dilaksanakan segera setelah mesin-mesin diterima. Setelah mesin-mesin berikut
dengan spareparts-nya dikirim ke Maluku, P.T Bola Balaship sama sekali tidak pernah melakukan
pembayaran, meskipun eksportir telah sering mengingatkan untuk segera menyelesaikan pembayaran
mesin-mesin dan spareparts, tetapi importir tidak mengindahkannya. Oleh karena itu, Sunsun Machinery
Co. Pte. Ltd mengajukan gugatan terhadap P.T Bola Balaship. Kasus ini diselesaikan di Pengadilan
Negeri Maluku.
Pertanyaan :
1. Tentukan bukti bahwa kasus tersebut termasuk peristiwa hukum perdata internasional dengan
menunjukkan Titik Taut Primernya!
2. Berdasarkan fakta kasus di atas, tentukan titik taut sekunder dalam perkara tersebut!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Bukti bahwa kasus tersebut termasuk peristiwa hukum perdata internasional adalah karena terdapat unsur-unsur hubungan hukum yang melintasi batas-batas negara, yaitu:
a. Sunsun Machinery Co. Pte. Ltd, yang merupakan badan hukum yang didirikan dan dibentuk berdasarkan hukum Vietnam dan berkedudukan di Kota Hanoi, melakukan ekspor mesin kapal ke Indonesia.
b. P.T Bola Balaship, yang merupakan perseroan yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Maluku, menjadi importir mesin kapal yang diekspor oleh Sunsun Machinery Co. Pte. Ltd.
c. Perjanjian ekspor impor ditandatangani di Maluku, Indonesia, sehingga terdapat perjanjian yang mengatur hubungan hukum antara pihak Vietnam dan Indonesia.
Dengan demikian, titik taut primer dalam kasus ini adalah pada hubungan hukum yang melintasi batas negara, yaitu antara Sunsun Machinery Co. Pte. Ltd yang berkedudukan di Vietnam dan P.T Bola Balaship yang berkedudukan di Indonesia.
2. Titik taut sekunder dalam perkara tersebut adalah pada hukum yang berlaku dalam perjanjian ekspor impor antara Sunsun Machinery Co. Pte. Ltd dan P.T Bola Balaship, karena dalam perjanjian tersebut tidak terdapat pilihan hukum yang secara tegas menentukan hukum yang berlaku dalam perjanjian tersebut.
Oleh karena itu, pengadilan di Maluku harus menentukan hukum yang berlaku dalam perjanjian tersebut dengan melihat asas-asas hukum yang berlaku dalam perjanjian internasional, yaitu asas pacta sunt servanda (perjanjian harus dipatuhi), asas good faith (itikad baik), dan asas lex contractus (hukum yang berlaku dalam perjanjian).
Dalam hal ini, karena perjanjian tersebut ditandatangani di Indonesia, maka pengadilan di Maluku harus mempertimbangkan hukum Indonesia dalam menyelesaikan sengketa antara Sunsun Machinery Co. Pte. Ltd dan P.T Bola Balaship. Namun, jika terdapat aspek-aspek lain dalam perjanjian yang terkait dengan hukum Vietnam, maka pengadilan di Maluku juga harus mempertimbangkan hukum Vietnam dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
makasihnya jangan lupa : http://saweria.co/yusufwahyur
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YusufWahyuR dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 11 Aug 23