Mengapa indonesia menganut hukum campuran dari sistem hukum eropa, agama

Berikut ini adalah pertanyaan dari Tirzaintan7239 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa indonesia menganut hukum campuran dari sistem hukum eropa, agama dan adat?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Indonesia menganut sistem hukum campuran dari sistem hukum Eropa, agama, dan adat karena sejarah panjangnya yang dipengaruhi oleh berbagai kebudayaan dan kekuasaan yang pernah berkuasa di Indonesia. Sebelum masa penjajahan, masyarakat Indonesia telah memiliki sistem hukum adat yang diwariskan secara turun temurun. Namun, pada masa penjajahan Belanda, mereka memperkenalkan sistem hukum Eropa di Indonesia.

Penjelasan:

Setelah kemerdekaan, Indonesia mengadopsi sistem hukum Eropa, seperti peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh Pemerintah dan pengadilan yang independen. Namun, karena Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak agama dan kebudayaan yang beragam, maka adopsi sistem hukum Eropa saja tidaklah cukup untuk mencakup kebutuhan hukum masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Oleh karena itu, Indonesia kemudian menambahkan unsur-unsur hukum agama dan hukum adat dalam sistem hukumnya. Unsur hukum agama seperti syariah diakui dan diterapkan di daerah-daerah dengan mayoritas penduduk Muslim, sementara unsur hukum adat masih diberlakukan di daerah-daerah tertentu yang masih menghargai dan menerapkan tradisi dan adat istiadat. Dengan menggabungkan ketiga sistem hukum tersebut, diharapkan dapat memberikan keadilan hukum yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bila jawaban sesuai, Jadikan jawaban terbaik yaa!!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Namatasyaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Jun 23