berikan contoh norma hukum untuk menghimbau para pelaku parkir di

Berikut ini adalah pertanyaan dari faturranda554 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

berikan contoh norma hukum untuk menghimbau para pelaku parkir di jalan dengan susunan norma yang berjenis : 1. norma primer 2. norma sekunder 3. perumusan norma berpasangan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Contoh norma hukum untuk menghimbau para pelaku parkir di jalan dengan susunan norma yang berbeda adalah sebagai berikut:

(1) Norma primer: Setiap orang yang menempatkan kendaraan di jalan raya harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur pada Pasal 287 KUH Pidana. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau bahkan hukuman penjara.

(2) Norma sekunder: Para pelaku parkir di jalan harus memperoleh izin parkir dari pihak yang berwenang sesuai dengan tata cara dan syarat perizinan yang telah ditetapkan oleh peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Syarat Perizinan Parkir Jalan. Jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin parkir atau bahkan sanksi pidana.

(3) Perumusan norma berpasangan:

  • Jika kendaraan diparkir di tepi jalan, maka hindari menghalangi akses pejalan kaki.
  • Jika kendaraan diparkir di area yang telah ditentukan sebagai zona parkir, maka para pelaku parkir harus membayar biaya parkir sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

Pembahasan

Norma hukum terdiri dari beberapa jenis, pada konteks soal ini, di antaranya adalah:

  1. Norma primer
  2. Norma sekunder
  3. Norma berpasangan

Norma hukum primer merupakan norma yang berisi aturan atau pedoman bagaimana seseorang harus berperilaku di dalam masyarakat. Norma hukum primer seringkali diatur dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai contoh, Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tata cara parkir di jalan.

Norma hukum sekunder adalah jenis norma yang berisi tata cara penanggulangan apabila norma hukum primer tak dipatuhi atau dilanggar. Norma hukum sekunder ini memberikan pedoman bagi penegak hukum untuk bertindak atas pelanggaran tersebut karena mengandung sanksi bagi si pelanggar. Contohnya: Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara dan syarat perizinan parkir jalan bagi pelaku parkir di jalan.

Norma hukum berpasangan, seperti namanya, terdiri dari dua norma hukum yaitu norma primer dan norma sekunder. Norma hukum berpasangan ini dihasilkan dari perumusan norma hukum yang memuat aturan tentang bagaimana seseorang harus berperilaku dan bagaimana penanggulangan jika norma tersebut tidak dipatuhi. Sebagai contoh, dalam konteks parkir di jalan, norma berpasangan dapat dinyatakan sebagai "Jika kendaraan diparkir di tepi jalan, maka jangan menghalangi akses pejalan kaki. Jika kendaraan diparkir di area yang telah ditentukan sebagai zona parkir, maka harus membayar biaya parkir sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan."

Pelajari Lebih Lanjut

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

Detail Jawaban

Kelas      : SMP

Mapel    : PPKN

Bab        : Persatuan dan Kesatuan

Kode      : -

#AyoBelajar #SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Ririnmaghfirah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 26 Jul 23