Berikut ini adalah pertanyaan dari babangkhece688 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berikut adalah tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang umum dikenal:
1. Pengertian Hukum oleh Hans Kelsen:
Hans Kelsen adalah seorang ahli hukum Austria yang dikenal dengan konsep "hukum murni" atau "pure law". Menurut Kelsen, hukum adalah sistem norma-norma yang terdiri dari norma dasar (grundnorm) yang mengatur pembentukan, hierarki, dan aplikasi norma-norma lainnya. Hukum dipandang sebagai sebuah sistem tertutup yang berfungsi untuk mengatur perilaku manusia dan mempertahankan ketertiban sosial.
Persamaan dan Perbedaan:
Persamaan: Kelsen dan para ahli hukum lainnya memandang hukum sebagai sebuah sistem normatif yang mengatur perilaku manusia.
Perbedaan: Konsep hukum murni Kelsen menekankan pada norma-norma hukum sebagai peraturan yang berlaku secara otonom, terlepas dari nilai-nilai moral atau politik.
2. Pengertian Hukum oleh Lon L. Fuller:
Lon L. Fuller, seorang ahli hukum dan filsuf hukum Amerika, mengemukakan pandangan yang berbeda mengenai hukum. Menurut Fuller, hukum adalah suatu sistem yang membutuhkan prinsip-prinsip moral tertentu untuk menjadi hukum yang sah. Ia mengemukakan konsep "hukum yang lengkap" (the rule of law), di mana hukum harus memenuhi beberapa kriteria seperti publik, prospektif, jelas, konsisten, dan tidak berlawanan dengan moralitas dasar masyarakat.
Persamaan dan Perbedaan:
Persamaan: Fuller dan Kelsen sama-sama memandang hukum sebagai suatu sistem normatif yang mengatur perilaku manusia.
Perbedaan: Fuller menekankan pentingnya prinsip-prinsip moral dalam menentukan keabsahan hukum, sementara Kelsen memisahkan hukum dari nilai-nilai moral atau politik.
3. Pengertian Hukum oleh Ronald Dworkin:
Ronald Dworkin, seorang ahli hukum dan filsuf hukum Amerika, mengembangkan konsep "hukum sebagai interpretasi" (law as interpretation). Menurut Dworkin, hukum melibatkan interpretasi dan penafsiran yang adil terhadap prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang terkandung dalam sistem hukum. Ia menegaskan pentingnya adanya koherensi dan konsistensi dalam interpretasi hukum untuk mencapai keadilan.
Persamaan dan Perbedaan:
Persamaan: Dworkin, seperti Kelsen dan Fuller, menganggap hukum sebagai suatu sistem normatif yang mengatur perilaku manusia.
Perbedaan: Dworkin menekankan bahwa interpretasi hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang terkandung dalam sistem hukum untuk mencapai keadilan.
Secara umum, persamaan pengertian hukum dari ketiga ahli hukum tersebut adalah pandangan mereka bahwa hukum adalah sistem normatif yang mengatur perilaku manusia. Perbedaannya terletak pada peran nilai-nil
ai moral, prinsip-prinsip moral, dan interpretasi dalam penentuan keabsahan dan aplikasi hukum.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Riyan15032000 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 20 Aug 23