Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari Ombanyduame2993 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden .....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kepoo1729 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 17 Feb 23