Perjalanan RKUHP menjadi KUHP yang baru Seminar Hukum Nasional I yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari pinterkuliahyuk pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perjalanan RKUHP menjadi KUHP yang baruSeminar Hukum Nasional I yang diadakan tahun 1963 menghasilkan desakan untuk membuat
KUHP nasional yang baru dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Tujuan dari RKUHP untuk
melakukan penataan ulang bangunan sistem hukum pidana nasional. Pemerintah kemudian mulai
merancang RKUHP sejak 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini. Waktu itu, tim
perancang yang diketuai oleh Prof. Sudarto dan diperkuat beberapa Guru Besar Hukum Pidana
lain di Indonesia. Namun, upaya agar RKUHP tersebut diserahkan kepada DPR dan dibahas masih
belum menemukan titik temu karena berbagai desakan oleh masyarakat baik yang Pro maupun
Kontra. Pada tahun 2004, tim baru pembuatan RKUHP dibentuk di bawah Prof. Dr. Muladi, S.H.
RKUHP tersebut diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada DPR untuk dibahas
delapan tahun kemudian atau pada 2012. DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf
RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Namun timbul berbagai rekasi gelombang
protes terhadap sejumlah pasal RKUHP dari masyarakat, pegiat hukum dan mahasiswa. Oleh
karena hal tersebut pembahasan RKUHP terus bergulir hingga saat ini.

Pertanyaan :
Bagaimana analisis saudara terhadap RKUHP ini bila dikaitkan dengan Tujuan Hukum menurut Lili
Rasjidi.
20
2. Hukum senantiasa mengalami perkembangan, tidak hanya dalam isinya, melainkan juga dalam
bertambahnya jenis-jenis yang ada. Perubahan, perkembangan dan pertumbuhan tersebut pada
gilirannya menyebabkan, bahwa sistematik dan penggolongan hukum itu harus ditata kembali agar
susunan rasional dari hukum itu tetap terpelihara. Prof Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa
apabila kita ingin membuat suatu penggolongan besar, maka kita bisa melakukannya dalam bentuk
hukum tertulis di satu pihak dan hukum tidak tertulis di lain pihak
Pertanyaan:
a. Bagaimana analisis Saudara mengenai keberlakuan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis
di Indonesia.
b. Bagaimana analisis Saudara tentang Pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman.
25
3. Aliran postivisme hukum sangat mengagungkan hukum yang tertulis dan menganggap bahwa tidak
ada norma hukum di luar hukum positif.
Pertanyaan :
Bagaimana analisis Saudara tentang penerapan aliran Positivisme Hukum di Indonesia beserta
ciri-cirinya.
25
ISIP4130
2 dari 2
4. Pada Bidang hubungan industrial ketenegakerjaan (Hukum Ketenagakerjaan) dikenal dengan
adanya pekerja outsourcing.
Pertanyaan :
Berikanlah analisis Saudara mengenai perbedaan pengaturan pekerja outsourcing di dalam UU
Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw).

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hukum dalam lingkup ilmu pengetahuan telah menjadi perdebatan di kalangan para sarjana hukum. Hal tersebut telah membawa para sarjana hukum membagi ilmu hukum sebagai bagian dari ilmu sosial, salah satunya adalah RKUHP. Tujuan hukum menurut pakar Lili Rasjidi adalah:

  • Sebelum mewujudkan ketertiban, harus ada kepastian hubungan antar individu yang dinyatakan dengan norma hukum.
  • Pakar hukum berfungsi menciptakan hukum dan hukum harus terus dijalankan walaupun terdapat berbagai pembaruan suasana.
  • Fungsi hukum yang paling penting adalah untuk menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi dalam masyarakat.
  • Hukum juga berfungsi untuk mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik atau positif.

Pembahasan:

Tujuan modern hukum adalah sarana pembaharuan masyarakat. Ketertiban yang merupakan tujuan tradisional hukum harus didahulukan karena tujuan lain akan bisa terpenuhi jika ketertiban telah terwujud sempurna. Menurut Lili, sebelum mewujudkan ketertiban, harus ada kepastian hubungan antar individu yang dinyatakan dengan norma hukum.

Pelajari Lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang Singkatan dari RKUHP adalah​ yomemimo.com/tugas/24526610

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Mar 23