Negara Z sedang mengalami pemberontakan oleh kelompok bersenjata yang menuntut

Berikut ini adalah pertanyaan dari fathiekasaricindy pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Negara Z sedang mengalami pemberontakan oleh kelompok bersenjata yang menuntut kemerdekaan wilayah mereka. Pemerintah negara Z mengirimkan pasukan keamanan untuk memadamkan pemberontakan, tetapi situasi semakin memburuk dan melibatkan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Beberapa negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam tindakan pemerintah dan meminta penghentian operasi militer, sementara negara lain memilih untuk tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara Z.1. Apa yang dimaksud dengan pemberontakan dalam hukum internasional? Apakah pemberontakan termasuk pelanggaran hukum internasional?

2. Apa tanggung jawab hukum internasional dari pemerintah Negara Z dalam menangani pemberontakan?

3. Apakah negara-negara anggota PBB dapat campur tangan dalam urusan dalam negeri Negara Z dalam kasus ini? Apa dasar hukum internasional yang memperbolehkannya?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut jawaban mengenai pemberontakan dan hukum internasional di atas:

  1. Pemberontakan dalam hukum internasional merujuk pada tindakan kelompok bersenjata yang menentang atau menggulingkan pemerintahan yang sah di suatu negara. Pemberontakan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional tergantung pada faktor-faktor tertentu, seperti tujuan yang dikejar oleh kelompok pemberontak dan tindakan apa yang mereka lakukan selama pemberontakan.
  2. Sebagai pihak yang terlibat dalam pemberontakan, pemerintah Negara Z memiliki tanggung jawab hukum internasional dalam menangani situasi tersebut. Pemerintah harus memastikan bahwa operasi militer yang dilakukan sesuai dengan hukum internasional dan hak asasi manusia terjaga.
  3. Negara-negara anggota PBB bisa campur tangan dalam urusan dalam negeri Negara Z untuk kasus ini apabila situasi dianggap sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Dasar hukum yang memperbolehkannya terdapat dalam Pasal 39 Piagam PBB yang memberikan wewenang Dewan Keamanan untuk menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi ancaman tersebut.

Pembahasan

Pemberontakan merupakan tindakan kelompok bersenjata yang bertujuan menentang atau menggulingkan pemerintahan yang sah di suatu negara. Dalam hukum internasional, pemberontakan bisa dianggap sebagai pelanggaran tergantung pada faktor-faktor tertentu, seperti tujuan yang dikejar oleh kelompok pemberontak dan tindakan apa yang mereka lakukan selama pemberontakan. Pemerintah Negara Z memiliki tanggung jawab hukum internasional dalam menangani pemberontakan. Pemerintah harus memastikan bahwa operasi militer yang dilakukan sesuai dengan hukum internasional dan hak asasi manusia terjaga. Negara-negara anggota PBB dapat campur tangan dalam urusan dalam negeri Negara Z jika situasi dianggap sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional dengan dasar hukum dalam Pasal 39 Piagam PBB.

Pelajari Lebih Lanjut

  1. Materi tentang subjek hukum internasional yomemimo.com/tugas/2282250
  2. Materi tentang bapak hukum internasional yomemimo.com/tugas/765315
  3. Materi tentang apa yang dimaksud kebiasaan internasional yomemimo.com/tugas/5996696

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

Detail Jawaban

Kelas      : SMP

Mapel    : PPKN

Bab        : Hukum Internasional

Kode      : -

#AyoBelajar

#SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 23 Jul 23