Jelaskan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU

Berikut ini adalah pertanyaan dari cintasari2010 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU nomor 12 tahun 2011!bantu jawab yg lengkap dong​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d.

Penjelasan:

Sudah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sarirahayu8787 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 13 May 23