kedudukan peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan wacana

Berikut ini adalah pertanyaan dari amala46 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kedudukan peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesiasesuai dengan wacana di atas.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kedudukan peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai peraturan pemerintah yang berada di tingkat paling rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Peraturan desa dibuat oleh kepala desa bersama dengan perangkat desa dan disahkan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota setempat. Meskipun demikian, peraturan desa harus selalu sesuai dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Jangan lupa untuk mengikuti dan menyukai halaman ini, serta memberikan jawaban yang terbaik. Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui pribadi. Kami siap membantu teman-teman di mana pun dan kapan pun. Teruslah belajar dan jangan pernah menyerah! Terima kasih atas dukungan dan ulasan bintang lima yang diberikan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bimapopo345 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 04 Aug 23