Uraikan proses pemberhentian presiden menurut pasal 7B ayat 1 UUD

Berikut ini adalah pertanyaan dari abid9442 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Uraikan proses pemberhentian presiden menurut pasal 7B ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia! tlg jawab ya bsk un soalnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden Page 23 dan/atau Wakil Presiden

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh xavieracarolnugraha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jun 23