Lima perusahaan yang menjual eceran BBM ke pasar ritel, yakni

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Lima perusahaan yang menjual eceran BBM ke pasar ritel, yakni PT. Berkah Oil, PT. Bagus Oil, PT.Surya Oil, PT. Mentari Oil, dan PT. Senja Oil tidak menurunkan harga ecer BBM non subsidi di pasaran
di saat minyak mentah global turun.
Analisis kasus diatas apakah telah terjadi dugaan praktek monopoli. Jelaskan disertai dasar hukum!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berdasarkan informasi yang diberikan, belum dapat disimpulkan apakah telah terjadi dugaan praktek monopoli oleh kelima perusahaan yang disebutkan. Namun, dari informasi yang diberikan, terdapat indikasi bahwa kelima perusahaan tersebut mungkin telah melakukan praktek kartel.

Kartel adalah suatu bentuk kerjasama antara perusahaan-perusahaan yang beroperasi dalam satu industri untuk mengatur harga dan produksi dengan tujuan meningkatkan keuntungan. Dalam kasus ini, kelima perusahaan tersebut mungkin telah menyepakati untuk tidak menurunkan harga eceran BBM non-subsidi di pasar ritel, meskipun harga minyak mentah global turun.

Hal ini dapat dianggap sebagai tindakan kartel karena kelima perusahaan tersebut merupakan pesaing dalam pasar BBM non-subsidi dan seharusnya bersaing dalam menentukan harga. Jika mereka melakukan kesepakatan untuk tidak menurunkan harga, hal ini dapat merugikan konsumen dan melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha No. 5 Tahun 1999.

Dalam Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999, disebutkan bahwa setiap perusahaan dilarang melakukan kesepakatan dengan perusahaan lain yang dapat mengakibatkan pembatasan, penghambatan, atau persaingan tidak sehat dalam perdagangan. Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Dalam hal ini, pihak yang berwenang seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat melakukan investigasi dan membawa kasus ini ke pengadilan jika ditemukan bukti yang cukup untuk menuduh kelima perusahaan tersebut melakukan praktik kartel atau pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh saalfatih dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jul 23