Buktikan bahwa perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang dilakukan salah

Berikut ini adalah pertanyaan dari andiamelia436 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Buktikan bahwa perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang dilakukan salah satu pesero CV CM tanpa persetujuan dari pesero lain adalah sah berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pembuktian tersebut adalah di dalam Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa "Segala perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian adalah undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Berdasarkan kepada ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa perjanjian kerjasama yang dibuat oleh salah satu pesero CV CM tanpa persetujuan dari pesero lain masih dapat dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata.

Pembahasan

Hukum perdata merupakan salah satu bagian dari cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum yang bersifat privat. Hukum Perdata mengandung ng ciri khsas yaitu berfokus dalam mengatur hak dan kewajiban antara individu atau entitas hukum dalam konteks perdata atau perikatan.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang ilmu hukum yomemimo.com/tugas/51123186
  2. Materi tentang tujuan mempelajari ilmu hukum yomemimo.com/tugas/35619938
  3. Materi tentang Sebutkan penggolongan hukum menurut isinya yomemimo.com/tugas/4299989

Detail Jawaban

Kelas      : SMP

Mapel    : PPKN

Bab        : Norma Hukum

Kode      : -

#AyoBelajar

#SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alkhausar0106 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Aug 23