Bagaimana hubungan peraturan perundang-undangan dengan undang-undang kesehatan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari dwi2008amelia pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana hubungan peraturan perundang-undangan dengan undang-undang kesehatan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN[1]

Arman Anwar[2]

Indonesia masih mengalami keterlambatan dalam proses realisasi pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium (TMP) / Millenium Development Goals (MDG’s). Terlihat pada masih tingginya angka kematian ibu melahirkan, masih rendahnya kualitas sanitasi & air bersih, laju penularan HIV/AIDS yang kian sulit dikendalikan, serta meningkatnya beban utang luar negeri yang kian menumpuk. Permasalahan tersebut jelas memberikan pengaruh pada kualitas hidup manusia Indonesia yang termanifestasi pada posisi peringkat Indonesia yang kian menurun pada Human Development Growth Index. Pada tahun 2006 Indonesia menyentuh peringkat 107 dunia, 2008 di 109, hingga tahun 2009 sampai dengan 2010 masih di posisi 111. Posisi Indonesia ternyata selisih 9 peringkat dengan Palestina yang berada di posisi 101. Sulit dipungkiri, dan sungguh ironis

(Progres Report in Asia & The Pacific yang diterbitkan UNESCAP)

Khusus masalah pembiayaan kesehatan per kapita. Indonesia juga dikenal paling rendah di negara-negara ASEAN. Pada tahun 2000, pembiayaan kesehatan di Indonesia sebesar Rp. 171.511, sementara Malaysia mencapai $ 374. Dari segi capital expenditure (modal yang dikeluarkan untuk penyediaan jasa kesehatan) untuk sektor kesehatan, pemerintah hanya mampu mencapai 2,2 persen dari GNP sementara Malaysia sebesar 3,8 persen dari GNP. Kondisi ini masih jauh dibanding Amerika Serikat yang mampu mencapai 15,2 persen dari GNP pada 2003 (Adisasmito, 2008:78).

Untuk mencapai Millenium Development Goals (MDG’s) tahun 2015, perlu upaya kerja keras dalam pembangunan kesehatan, termasuk penyediaan SDM kesehatan.

Ketidakseimbangan kualifikasi, jumlah dan distribusi SDM kesehatan menyebabkan rendahnya jumlah SDM kesehatan berkualitas terutama di daerah terpencil. Hal itu disebabkan karena SDM kesehatan berkualitas enggan ditempatkan di daerah terpencil dan sangat terpencil. Karena itu, pemerintah memberikan perhatian serius pada pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan melalui Inpres No: 1 Tahun 2010, yang mengamanatkan Kemenkes berkewajiban menyebarkan lebih banyak staf medis di daerah terpencil. Selain itu, dengan Inpres No: 3 tahun 2010, Kemenkes harus mengembangkan pemetaan kebutuhan tenaga kesehatan sedangkan Kementerian PAN menjamin 30% total formasi tenaga kesehatan untuk ditempatkan di daerah terpencil dan sangat terpencil.

Dalam konteks sederhana ini, terlihat peran hukum dibidang kesehatan sangat penting dalam pembangunan kesehatan di Indonesia khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil.

Relevansi hukum dalam bidang kesehatan memiliki fungsi yang sangat strategis. Oleh karena itu perumusan peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang baik dan responsif, yang memenuhi rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat, telah menjadi bagian integral dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan (RENSTRA) Tahun 2010 – 2014.

Berbicara tentang Peraturan perundang-undangan sangatlah luas karena pengertian peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mencakup UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah/Perpu, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah (Pasal 7 ayat 1) serta berbagai jenis peraturan perundang-undangan lainnya sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Pasal 7 ayat 4). Khusus Peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan kita ketahui ada UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dll. Begitupun dalam bentuk Peraturan Pemerintah juga sangat banyak diantaranya PP No 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, PP No.51 Tahun 2009 tentang Tenaga Kefarmasian, dll

Mengingat waktu yang diberikan sangat singkat maka pada kesempatan ini secara sekilas pandang akan lebih difokuskan hanya pada UU Kesehatan yang baru yakni UU No 36 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 144, TLN No.5063

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh IrmaSjlh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 09 Jan 23