Kemukakan kewenangan MPR dalam memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari annisa996559 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kemukakan kewenangan MPR dalam memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatannya dengan persetujuan MK yang diberikan dalam bentuk putusan bahwa presiden dan wakil presiden telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fntidnda dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 08 Jan 23