Sebutkan bentuk-bentuk penyimpangan pada :A. pelaksanaan demokrasi parlementer B. pelaksanaan demokrasi terpimpin

Berikut ini adalah pertanyaan dari khaililaseptiani61 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan bentuk-bentuk penyimpangan pada :A. pelaksanaan demokrasi parlementer
B. pelaksanaan demokrasi terpimpin
C. pelaksanaan demokrasi orde lama
D. pelaksanaan demokrasi orde baru

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ada tujuh penyimpangan lainnya yaitu:

1. Lembaga-lembaga negara mempunya inti Nasionalisme Agama Komunis (Nasakom)

2. Prosedur pembentukan MPRS
Karena anggota MPRS diangkat oleh presiden. Seharusnya dipilih melalui pemilu.

3. Prosedur pembentukan DPAS
Karena lembaga ini anggotanya ditunjuk oleh presiden dan diketuai oleh presiden. Padahal tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan memberi usulan kepada pemerintah.

4. Prosedur pembentukan DPRGR
Karena anggota DPRGR ditunjuk oleh presiden dan DPR hasil pemilu 1955 justru dibubarkan oleh presiden. Padahal kedudukan DPR dan presiden adalah seimbang. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan presiden.

5. Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN
Seharusnya GBHN disusun dan ditetapkan oleh MPR.

6. Pengangkatan presiden seumur hidup
Karena tidak ada aturan tentang jabatan presiden seumur hidup. Menurut pasal 7 UUD 1945 (sebelum diamandemen), presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya boleh dipilih kembali.

7. Pembentukan MPRS
Presiden Soekarno membentuk sendiri MPRS melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Padahal, seharusnya MPRS dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh deapermata655 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 14 Dec 22