Berdasarkan artikel di atas, berikan analisis anda mengenai kedudukan Maklumat

Berikut ini adalah pertanyaan dari dendigunara pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berdasarkan artikel di atas, berikan analisis anda mengenai kedudukan Maklumat Polri dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

semoga membantu!

Penjelasan:

Berdasarkan artikel di atas, Maklumat Kapolri termasuk dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tergolong sebagai peraturan kedinasan. Namun, posisi atau kedudukan Maklumat Polri dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berada di bawah Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyebutkan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas UU, Perppu, PP, Perpres, Peraturan Daerah (Perda), dan Keputusan Menteri (Kepmen).

Dalam prakteknya, Maklumat Kapolri sering digunakan oleh aparat keamanan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Namun, Maklumat Kapolri tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugas, aparat keamanan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bertindak semata-mata berdasarkan Maklumat Kapolri atau peraturan lain yang lebih rendah kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam hal terdapat perbedaan antara Maklumat Kapolri dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya, maka yang harus diikuti dan dilaksanakan adalah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut. Sebagai contoh, jika terdapat ketidaksesuaian antara Maklumat Kapolri dengan UU tentang Hak Asasi Manusia, maka yang harus diikuti dan dilaksanakan adalah UU tentang Hak Asasi Manusia, karena UU memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LennyBerlianaA dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Aug 23