Eksistensi DPD dimunculkan pertama kali dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar

Berikut ini adalah pertanyaan dari edysusantow pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Eksistensi DPD dimunculkan pertama kali dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2001. Ketentuan-ketentuan terkait fungsi DPD sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 22 D UUD 1945. Namun sebenarnya apabila dicermati isi ketentuan Pasal 22 D UUD 1945 dapat dikatakan bahwa fungsi DPD terkait legislasi, kontrol, bugeting dan/atau rekrutmen adalah bersifat terbatas.Silakan anda buktikan bahwa isi Pasal 22 D UUD 1945 menunjukkan fungsi DPD terkait legislasi, kontrol, budgeting dan/atau rekrutmen adalah terbatas.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:Benar bahwa isi Pasal 22D UUD 1945 menunjukkan bahwa fungsi DPD terkait legislasi, kontrol, bugeting dan/atau rekrutmen adalah terbatas.

Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 22D UUD 1945 yang berbunyi:

(1) Dalam hal pembentukan Undang-Undang tentang otonomi daerah, pemerintahan daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan, dan pemindahan wilayah, serta pemilihan Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Daerah berwenang memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh davin187 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 11 Aug 23