1. Peristilahan dan Pengertian Hukum Administrasi

Berikut ini adalah pertanyaan dari zulfadli89c pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Peristilahan
dan
Pengertian Hukum
Administrasi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hukum adalah sebuah sanksi yang berisikan norma-norma yang tegas dan nyata yang mengikat seluruh warga negara.

Pembahasan :

Hukum adalah sanksi tegas yang berikan aturan-aturan dalam kehidupan sehari-hari yang menciptakan ke amanah masyarakat sehingga terciptanya kerukunan dan ketentraman. Sistem hukum merupakan salah satu pemberlakuan normal dalam masyarakat, anatara sistem hukum dan peradilan yang saling berkaitan.Hukum menurut bentuknya di bedakan menjadi dua yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis :

Hukum tertulis 

hukum tertulis di buat oleh badan yang berwenang dengan sitematika tertentu lalu di cantumkan dalam lembaran negara

Hukum tidak tertulis

hukum tidak tertulis ini berbeda dengan hukum tertulis karena hukum tidak tertulis bersifat resmi (konvensi) yang harus di taati.

Hukum wilayah :

  1. Hukum lokal : hukum yang berlaku di tingkat daerah atau di wilayah tertentu.
  2. Hukum nasional : hukum yang berlaku di dalam negara yang wajib di taati seluruh warga negaranya.
  3. Hukum Internasional : hukum yang bersifat mendunia untuk mengatur kerjasama dari negara satu ke negara lain seperti perdangan internasional.

Pelajari Lebih Lanjut :

Detail Jawaban :

Mapel : Ppkn

Kelas : 8 SMP

Bab : 3- Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan

Kode : \sf 8.9.3

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yuliatipurwaningsih dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 09 Apr 23