Berikut ini adalah pertanyaan dari aganmester pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Di Indonesia, pelanggaran hukum yang melibatkan penyetruman atau meracuni ikan dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pasal 77 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyetruman atau meracuni ikan akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Pasal 77 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyetruman atau meracuni ikan dengan sengaja akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RandiYT181 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 10 Apr 23