Berikut ini adalah pertanyaan dari kagus4646 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
4. Jika William Steve bermaksud menghubungi saudara (sebagai mahasiswa FH UBP Karawang) untuk meminta pandangan normative/hukum (legal opinion) dari kasus yang sedang dihadapinya. Dimana pertanyaan yang saudara terima "apakah William Steve dapat memenuhi dari adanya unsur-unsur pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagaimana disebutkan diatas?". (buatlah argumentasi sederhana yang menggambarkan uraian legal opinion)
5. Adapun premis yang diambil dari kasus diatas adalah " "Sebab William Steve merupakan orang yang pertama kalinya menerima dan membaca adanya pesan email tersebut, maka ketika isi email itu tersebar luar ke masyarakat, maka dipastikan tindakan William Steve sebagai orang yang menyebarkannya". Bagaimana menurut saudara dalam penerapan hukum penalaran (silogisme) dari premis tersebut. Jika terjadi kesalahan penalaran ( kesesatan berfikir fallacy ) saudara, maka berikan argumentasi yg menjadi alasan untuk menguatkan penalaran saudara ??
mohon bantuan nya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
3. Menurut saya, unsur utama yang menjadi dasar kesalahan bagi pelakunya adalah kelalaian dalam mengelola informasi yang diterima. William Steve sebagai asisten pribadi pimpinan di perguruan tinggi terbaik di Jakarta memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola informasi yang diterima, termasuk email yang diterima. Namun, ia telah melakukan kesalahan dengan meneruskan email tersebut kepada John Legend tanpa memastikan terlebih dahulu apakah email tersebut seharusnya diteruskan kepada orang lain atau tidak. Selain itu, ia juga terlalu cepat dalam memberitahukan isi dari email tersebut kepada orang lain sebelum memverifikasi kebenarannya.
4. Jika William Steve bermaksud menghubungi saya sebagai mahasiswa FH UBP Karawang untuk meminta pandangan normative atau legal opinion dari kasus yang sedang dihadapinya, pertanyaan yang saya terima sebagai mahasiswa FH UBP Karawang adalah apakah tindakan William Steve tersebut merupakan pelanggaran hukum menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saya akan menjelaskan bahwa menurut Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses, mengubah, mengelola, atau menyebarkan informasi elektronik yang tidak dapat diakses umum, atau informasi yang diketahui atau patut diduga merugikan kepentingan umum atau hak pribadi seseorang, diancam dengan pidana 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Berdasarkan kronologi yang disampaikan, terdapat indikasi bahwa William Steve telah melakukan tindakan tersebut dengan sengaja dengan meneruskan email yang diterimanya kepada orang lain tanpa memastikan terlebih dahulu apakah email tersebut seharusnya diteruskan kepada orang lain atau tidak. Selain itu, ia juga terlalu cepat dalam memberitahukan isi dari email tersebut kepada orang lain sebelum memverifikasi kebenarannya. Oleh karena itu, tindakan William Steve tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum menurut Undang-Undang ITE. Namun, saya juga akan menyarankan kepada William Steve untuk segera meminta bantuan hukum dari pihak yang lebih berwenang untuk menangani kasus ini, karena saya sebagai mahasiswa hanya dapat memberikan pandangan atau saran hukum yang tidak resmi. Saya juga akan menyarankan kepada William Steve untuk segera meminta maaf kepada pimpinan perguruan tinggi yang merasa terpojok akibat tindakannya dan mencoba memperbaiki hubungan dengan pimpinan tersebut.
5. Sesuai dengan kronologi yang disampaikan, terdapat indikasi bahwa tindakan William Steve merupakan pelanggaran hukum menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, untuk dapat menentukan apakah William Steve benar-benar terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak, maka perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Penyelidikan tersebut akan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan alat bukti, dan pemeriksaan terhadap William Steve sendiri. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup dan memadai, barulah dapat ditentukan apakah tindakan William Steve tersebut merupakan pelanggaran hukum yang terbukti atau tidak. Jika terbukti, maka William Steve dapat dijerat dengan pasal yang sesuai dengan tindakannya tersebut, yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ritmon1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 07 Apr 23