Berdasarkan tempat berlakunya hukum dapat dibagi menjadi..​

Berikut ini adalah pertanyaan dari mantraglacioxd510 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berdasarkan tempat berlakunya hukum dapat dibagi menjadi..​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ada 3 jenis-jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya, yakni hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing.

Penjelasan:

Hukum Nasional

Hukum nasional adalah jenis hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. Hukum nasional harus dilaksanakan oleh warga negara tersebut.

Hukum Internasional

Hukum internasional adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional. Hukum internasional ini berlaku secara universal, yang berarti dapat berlaku secara keseluruhan terhadap negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional tertentu.

Hukum Asing

Yakni hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain.

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh milnersdkd dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 04 Jul 23