Berikut ini adalah pertanyaan dari fatihlesty pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 22D UUD 1945 menyatakan bahwa DPD mempunyai fungsi:
1) Menetapkan rancangan peraturan daerah tentang otonomi dan hubungan pusat dan daerah;
2) Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam hal pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan, dan pemindahan wilayah;
3) Memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam hal penentuan kebijakan nasional dalam bidang pendidikan, agama, sosial, dan budaya di daerah; dan
4) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah.
Dari ketentuan Pasal 22D tersebut, tidak disebutkan bahwa DPD secara eksplisit memiliki hak untuk membuat keputusan legislatif atau mempunyai wewenang anggaran seperti halnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, DPD juga hanya diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan atau masukan kepada DPR dan pemerintah, tidak secara langsung membuat keputusan.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa fungsi DPD yang tercantum dalam Pasal 22D UUD 1945 memang terbatas pada aspek legislasi, pengawasan, dan memberikan pertimbangan serta masukan. Fungsi DPD terkait anggaran atau bugeting bahkan tidak disebutkan dalam ketentuan tersebut.
Penjelasan:
semoga bermanfaat tolong diberi heart likenya dan follow jika mau, makasih!!:D
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh TidakCukupPintar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Aug 23