1. Menurut analisis anda, bagaimanakah tuduhan dan perlakuan yang diberikan

Berikut ini adalah pertanyaan dari akhirpekan0000 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Menurut analisis anda, bagaimanakah tuduhan dan perlakuan yang diberikan Polisi kepada Krisbayudiberdasarkan konsep keadilan sebagai salah satu cita hukum (Recht Idee) dalam kajian filsafat hukum?
Jelaskan!

2. Uraikanlah bagaimana konsep pemaknaan terhadap pemenuhan HAM yang seharusnya berdasarkan
kasus diatas?

3. Bagaimanakah hubungan hukum dengan kekuasaan? berikan analisis anda sesuai dengan kasus diatas!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Dalam kasus tersebut, Krisbayudi dituduh melakukan tindakan melawan hukum dengan mengambil alih motor yang masih menjadi jaminan kredit kendaraan milik nasabah. Perlakuan yang diberikan polisi terhadap Krisbayudi dapat dilihat sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban. Namun, dari sudut pandang konsep keadilan sebagai salah satu cita hukum dalam kajian filsafat hukum, penting untuk memperhatikan prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam penegakan hukum. Prinsip-prinsip keadilan tersebut antara lain meliputi keadilan procedural, distributive, dan restoratif. Oleh karena itu, dalam menangani kasus tersebut, polisi seharusnya juga memastikan bahwa proses hukum yang diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan tersebut.

2. Terkait pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), pemaknaannya seharusnya didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara universal, termasuk hak atas keadilan, kebebasan, dan martabat kemanusiaan. Dalam kasus tersebut, tindakan Krisbayudi yang mengambil alih motor nasabah sebelum benar-benar dilakukan penyitaan oleh bank dapat dianggap sebagai pelanggaran hak atas keadilan dan hak atas harta benda milik nasabah. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan kasus tersebut, pihak yang berwenang seharusnya juga memperhatikan dan memenuhi hak-hak asasi manusia yang terkait dengan kasus tersebut.

3. Hukum dan kekuasaan memiliki hubungan yang erat dalam sistem hukum. Kekuasaan seringkali digunakan untuk menegakkan hukum dan menjamin keadilan dalam masyarakat. Namun, jika kekuasaan tidak diatur secara tepat dalam sistem hukum, dapat terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada pelanggaran hak-hak asasi manusia dan ketidakadilan dalam masyarakat. Dalam kasus tersebut, kekuasaan polisi dan bank digunakan untuk menegakkan hukum dan menjamin keadilan bagi nasabah yang mengalami kerugian. Namun, jika kekuasaan tersebut disalahgunakan, dapat menimbulkan konflik dan ketidakadilan dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan pada lembaga-lembaga tersebut diatur secara tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia yang diakui secara universal.

Pembahasan:

Hukum dan kekuasaan adalah dua hal yang erat kaitannya dalam sistem hukum suatu negara. Hukum dapat diartikan sebagai seperangkat aturan atau norma yang mengatur tindakan dan hubungan antara individu-individu atau kelompok dalam masyarakat, sedangkan kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi atau mengendalikan orang lain.

Dalam sistem hukum yang baik, hukum harus mampu mengatur kekuasaan sehingga kekuasaan tidak disalahgunakan dan hak-hak individu dilindungi. Dalam hal ini, hukum berfungsi sebagai pengendali kekuasaan agar tidak melampaui batas dan menjamin hak asasi manusia yang diakui secara universal. Dalam sistem demokrasi modern, kekuasaan harus tunduk pada hukum dan mekanisme kontrol yang demokratis.

Pelajari Lebih lanjut

Pelajari Lebih lanjut tentang Apa Perbedaan negara hukum dan negara kekuasaan yomemimo.com/tugas/14082017

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Aug 23