sebutkan landasan hukum Indonesia menganut kedaulatan hukum dalam UUD 45

Berikut ini adalah pertanyaan dari altranay30 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan landasan hukum Indonesia menganut kedaulatan hukum dalam UUD 45 (2) ......​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menentukan “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.” Konsekuensi dari pasal tersebut telah menempatkan MPR sebagai organ negara yang super body dan merupakan lembaga tertinggi dalam negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zaskyamaulia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Feb 23