1. apa itu DPR dan tugasnya2. apa itu DPD dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ardijuan99 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. apa itu DPR dan tugasnya2. apa itu DPD dan tugasnya

3. apa itu KY dan tugasnya

4. apa itu KPU dan tugasnya

5. apa itu BPK dan tugasnya


aku tunggu sampai jam 22.00
aku tunggu jawaban nya kak
kalo sudah melihat pertanyaan saya silahkan di jawab kak ingat waktu sampai jam 22.00 kak

minta tolong dijawab kak ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tugas dan Wewenang DPR

-Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

-Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

-Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

Tugas dan Wewenang DPD

-Mengajukan usul Rancangan Undang-Undang pada DPR terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

-Membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

-Memberikan pertimbangan dalam Rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Komisi Yudisial (KY)

Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung; Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU)

merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;

menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;

Tugas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) :

Melakukan pemeriksaan keuangan negara.

Memeriksa semua pelaksanaan APBN.

Melaporkan unsur pidana yang ditentukan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nicholaspratama890 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 10 Jan 23