“Saya sebagai Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang pintar, tetapi

Berikut ini adalah pertanyaan dari cinrans2 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

“Saya sebagai Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang pintar, tetapi tak bermoral. Saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas, tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan jaksa yang pintar dan berintegritas.” Dalam sidang Pengukuhan Guru Besar Tidak Tetap itu, Prof. Dr. ST Burhanuddin menyampaikan pidato orasi ilmiah berjudul "Hukum Berdasarkan Hati Nurani, Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif”. Dia mengatakan setiap manusia memiliki dan mampu menggunakan hati nuraninya sebagai anugerah dan cerminan dari sifat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang. “Saya tidak menghendaki jaksa melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani. Saya ingin menekankan sekali lagi agar kita semua menggunakan hati nurani. Hukum berdasarkan hati nurani akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa ada penegasian," kata Burhanuddin dalam orasinya. Ia menegaskan kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif hakikatnya menghadirkan tujuan hukum yang memberi kepastian, keadilan, kemanfaatan di masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan hukum itu diperlukan hati nurani. “Penegakan hukum yang mengedepankan aspek hati nurani, sejatinya memiliki nilai kekuatan filosofis bagi para civitas akademika untuk selalu menghasilkan ide, gagasan, dan karya dengan senantiasa mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan,” paparnya. Burhanuddin melihat hukum saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum yang bersifat legalistik formal daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat. Bahkan, sebagian besar kalangan masih memandang jika hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.Pertanyaan;

Berdasarkan artikel diatas, menurut anda bagaimanakah menjadi profesi hukum yang berintegritas sehingga melahirkan produk hukum yang memenuhi rasa keadilan? Jelaskan analisis anda!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Berdasarkan artikel di atas, menjadi profesi hukum yang berintegritas dapat dilakukan dengan mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum. Hal ini berarti bahwa para jaksa dan praktisi hukum harus memiliki kesadaran moral yang tinggi untuk memastikan bahwa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dapat dicapai secara bersamaan. Selain itu, kebijakan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan restoratif juga penting untuk diadopsi dalam praktik hukum.

Untuk menciptakan produk hukum yang memenuhi rasa keadilan, praktisi hukum perlu memahami dan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, dan tidak hanya fokus pada aspek legalistik formal. Selain itu, mereka juga perlu memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepentingan pihak tertentu, tetapi juga mampu menyelesaikan masalah secara adil dan efektif bagi seluruh masyarakat.

Dalam hal ini, penting bagi praktisi hukum untuk menghindari tindakan penuntutan asal-asalan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat. Mereka juga harus mampu melihat dan memahami kepentingan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya pihak tertentu. Dengan begitu, mereka dapat menciptakan produk hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sumehsuwisuwiorabene dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 13 Aug 23