Terkait dengan "Impeachment", MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling

Berikut ini adalah pertanyaan dari mur087135 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Terkait dengan "Impeachment", MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan . Hal ini sesuai pasal..?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hal ini tidak terkait dengan pasal mengenai "Impeachment" dalam UUD 1945 Indonesia. "Impeachment" merupakan proses pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KawaiNimeAI dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 01 Sep 23