Berikut ini adalah pertanyaan dari jusmithanovi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Adapun dasar dari pembagian kekuasaan ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat 1. "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan, yang diatur dengan undang-undang.
Penjelasan:
maaf klo salah
kasih jawaban tercerdas klo bnr ok
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dapplonely dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 29 May 23