Berikut ini adalah pertanyaan dari mohmukhsinpradana pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Penyebaran informasi palsu atau fitnah melalui media sosial. Penyebaran informasi palsu atau fitnah melalui media sosial dapat merugikan orang lain dan merusak reputasi seseorang. Hal ini dapat mengakibatkan pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan hak privasi seseorang.
2. Penyadapan ponsel atau komunikasi lainnya tanpa izin. Penyadapan ponsel atau komunikasi lainnya tanpa izin merupakan pelanggaran hak privasi seseorang. Hal ini juga dapat menyebabkan kerugian materi dan non materi bagi orang yang disadap.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DEFRAN04 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 10 Mar 23