Indonesia adalahnegara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki lembaga peradilan yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari mvalda pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Indonesia adalahnegara hukum. Sebagai negara hukum,Indonesia memiliki lembaga peradilan yang diatur dalam
ketentuan UUD NRI Tahun 1945 tepatnya pada?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 24 UUD NRI 1945 mengatur tentang lembaga peradilan di Indonesia. Pasal ini menyatakan bahwa lembaga peradilan di Indonesia dibentuk dengan hakim yang bebas dan tidak dibawah pengawasan politik. Pasal ini juga menyatakan bahwa pengadilan tinggi harus didirikan di tiap-tiap provinsi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agungboy615 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 12 Mar 23