Soal Polemik Aset Akademi TNI, Pemkot Magelang Akan Ikuti Keputusan

Berikut ini adalah pertanyaan dari edysusantow pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Soal Polemik Aset Akademi TNI, Pemkot Magelang Akan Ikuti Keputusan PresidenPemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah, akan mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo terkait polemik aset eks Mako Akabri. "Iya jelas. Kami menyerahkan kepada Bapak Presiden, karena Bapak Presiden adalah kuasa pengelola aset negara, jadi semua aset negara ini di bawah kewenangannya," kata Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono, kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Joko mengaku telah melayangkan surat ke Istana tidak lama setelah logo TNI terpasang di muka atas gedung kantor Wali Kota di Jalan Sarwo Edhie Wibowo Kota Magelang, Rabu (26/8/2021) lalu. Surat itu juga ditujukan untuk Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menhankam, Panglima TNI, Mendagri, Menkeu, Gubernur Jawa Tengah, DPRD Tingkat I dan Kementerian Pertanahan. "Langsung kemarin tanggal 26 Agustus 2021 sudah kita kirim langsung lewat kurir (utusan), langsung tidak via pos atau via jasa pengiriman, langsung kami kirim kurir ke Bapak Presiden," kata Joko.

Joko mengungkapkan, surat yang ditujukan kepada presiden itu berisi permohonan bantuan penyelesaian polemik aset yang melibatkan Akademi TNI tersebut. Dia berharap, pemerintah pusat bisa turun tangan agar polemik ini tidak berkepanjangan.

Ia pun melampirkan dasar dan penjelasan historis bagaimana Pemkot Magelang bisa menempati tanah dan bangunan eks Mako Akabri sejak 1 April 1985 itu. "Isi surat ke presiden, mohon penyelesaian permasalahan aset ini, dimana permohonan kami ini didasarkan kepada prasasti dan dokumen-dokumen serah terima aset dari Dephan ke Mendagri pada tahun 1985 lalu," ujarnya. Joko menyatakan, siap dan menerima apa pun keputusan Presiden nantinya.

Pertanyaan:

Bandingkanlah kekuatan hukum mengikat antara Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden.

2. PEMERINTAH melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Kepala Kepolisian RI menindaklanjutinya dengan menerbitkan Maklumat Nomor Mak/1/I/2021 yang mengatur kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian FPI pada Jumat, 1 Januari 2021.


Secara substansi materi muatan maklumat ini justru terlihat lebih mengikat dan operasional dibandingkan dengan SKB karena mengatur hal-hal sebagai berikut. Pertama, masyarakat diminta tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Kedua, masyarakat diminta melaporkan kepada aparat apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI. Ketiga, mengedepankan Satpol PP dengan dukungan TNI-Polri untuk melakukan penertiban spanduk, atribut, pamflet. Keempat, masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.



Pertanyaan:

a. Berdasarkan artikel di atas, berikan analisis anda mengenai kedudukan Maklumat Polri dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

b. Berikan analisis anda apakah Surat Keputusan Bersama yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dapat dikategorikan sebagai Keputusan Menteri.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Keputusan Presiden memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Presiden karena Keputusan Presiden merupakan instrumen hukum tertinggi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Keputusan Presiden dapat mengatur kebijakan nasional dan memiliki dampak langsung pada hak dan kewajiban warga negara serta lembaga negara. Sementara itu, Peraturan Presiden lebih berfokus pada pengaturan administratif dan teknis dalam rangka melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden atau undang-undang.

2. a. Maklumat Polri tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden. Namun, dalam praktiknya, Maklumat Polri dapat memiliki efek praktis yang sama dengan peraturan hukum karena adanya kepatuhan masyarakat dan aparat terhadap kebijakan kepolisian. Maklumat Polri juga dapat dijadikan sebagai dasar hukum dalam penegakan hukum dan pengadilan.

b. Surat Keputusan Bersama yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak dapat dikategorikan sebagai Keputusan Menteri karena SKB merupakan instrumen hukum yang dibuat oleh beberapa menteri dan kepala lembaga negara yang memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada Keputusan Menteri. SKB ini juga memiliki efek yang lebih luas karena mengatur kebijakan nasional dan melibatkan beberapa lembaga negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nelvinpranama45 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 11 Aug 23