Berikut ini adalah pertanyaan dari rizkyka59 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Pada dasarnya Kinanti menolak seluruh dalil gugatan Rahma Sania kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya.
Kinanti membenarkan bahwa dirinya dan Rahma merupakan saudara sepupu, dimana Kinanti merupakan anak dari adik ibu kandung Rahma. Permasalahan ini berawal dari Rahma yang bercerita bahwa dirinya membutuhkan sejumlah uang untuk biaya masuk sekolah anaknya yang akan masuk ke sekolah menengah atas pada sekitar Bulan Juni 2021. Kemudian Rahma menawarkan sebidang tanah yang menjadi objek sengketa ini kepada Kinanti. Awalnya Kinanti hanya mau membantu menawarkan atau mempromosikan kepada orang lain, namun karena tidak kunjung laku dan kebutuhan Rahma pun semakin mendesak, maka Kinanti dengan persetujuan suaminya bermaksud untuk membeli tanah tersebut.
Sebelum jual beli terjadi, Kinanti memberikan pernyataan dengan jelas bahwa dirinya tidak bisa memberikan uang secara penuh diawal sesuai harga yang telah disepakati yaitu sebesar Rp. 50.000.000,00. Pembayaran disepakati keduanya akan dilakukan secara bertahap dengan tahap pertama yaitu sebesar Rp.25.000.000,00 dibayarkan secara tunai pada 25 Januari 2022, sedangkan sisanya akan dibayarkan pada akhir bulan Februari 2022 karena masih menunggu uang terkumpul.
Kinanti tidak membenarkan argumen daripada Rahma bahwa dirinya meminta sertifikat hak milik tanah tersebut, namun yang sebenarnya terjadi yaitu Rahma sendiri yang menyerahkan kepada Kinanti untuk menyerahkan segala urusan administrasi seperti balik nama dan lainnya sebelum pelunasan terjadi, hal ini dapat dibuktikan oleh keterangan saksi saat pembuktian nanti. Hal tersebut terjadi rasa percaya yang diberikan kepada Rahma dirinya membuat Kinanti beranggapan bahwa dirinya sudah mendapatkan persetujuan untuk melakukan hal-hal lain terkait tanah tesebut, termasuk perbuatan administrasi yang berujung kepada terbitnya balik nama sertifikat atas nama dirinya.
Bahwa seiring berjalannya waktu dalam melakukan pelunasan memang Kinanti mengalami kesulitan karena saat itu usaha tekstilnya mengalami penurunan omset sehingga melebihi waktu yang seharusnya 3 Maret 2022. Sebagai itikad baik dirinya insiatif membuat perjanjian secara tertulis bahwa Kinanti akan melunasi segala kewajibannya paling lambat 10 April 2022, jika Kinanti tidak melaksanakan perjanjian tersebut, maka dirinya akan mengembalikan seluruh sertifikat yang dipinjamnya. Pada saat itu proses administrasi dari PPAT hingga Kantor Pertanahan masih berlangsung.
Bahwa Kinanti menyayangkan adanya gugatan ini karena dirinya merasa permasalahan ini harusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu karen kondisi overmacht yaitu penurunan omset yang membuat perkenomian Kinanti yang tidak stabil yang menyebabkan tersendatnya pelunasan tersebutm dan bukan merupakan kehendaknya untuk tidak melunasi jual beli tersebut.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Prilly Annisa, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Alamat: [Alamat Anda]
Nomor Telepon: [Nomor Telepon Anda]
Email: [Alamat Email Anda]
Tanggal: 3 Juni 2022
Kepada Yth.,
Rahma Sania
Alamat: [Alamat Rahma Sania]
Nomor Telepon: [Nomor Telepon Rahma Sania]
Perihal: Jawaban atas Gugatan
Dengan Hormat,
Kami, Prilly Annisa, S.H., kuasa hukum yang mewakili Kinanti selaku tergugat, dengan surat kuasa khusus tertanggal 3 Mei 2022, memberikan jawaban atas gugatan yang telah diajukan oleh Rahma Sania melalui kuasa hukumnya, yang ditanggal 28 April 2022. Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung hingga 30 Mei 2022, kami menyampaikan bahwa mediasi tersebut tidak menghasilkan perdamaian atau kesepakatan antara para pihak.
Dalam jawaban ini, kami ingin menegaskan bahwa Kinanti menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Rahma Sania, kecuali dalil-dalil yang secara tegas diakui kebenarannya.
Kinanti mengakui bahwa dirinya dan Rahma merupakan saudara sepupu, dimana Kinanti adalah anak dari adik ibu kandung Rahma. Permasalahan ini berawal dari cerita Rahma bahwa dirinya membutuhkan sejumlah uang untuk biaya masuk sekolah anaknya yang akan masuk ke sekolah menengah atas pada bulan Juni 2021. Rahma kemudian menawarkan sebidang tanah yang menjadi objek sengketa ini kepada Kinanti. Pada awalnya, Kinanti hanya bersedia membantu dengan mempromosikan penjualan tanah tersebut kepada orang lain. Namun, karena penawaran tersebut tidak mendapatkan respon dan kebutuhan Rahma semakin mendesak, Kinanti, dengan persetujuan suaminya, memutuskan untuk membeli tanah tersebut.
Sebelum terjadinya transaksi jual beli, Kinanti dengan jelas menyatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan seluruh jumlah uang yang disepakati sebesar Rp. 50.000.000,00 secara langsung. Pembayaran tersebut disepakati untuk dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama sebesar Rp. 25.000.000,00 dibayarkan secara tunai pada tanggal 25 Januari 2022, sementara sisanya akan dibayarkan pada akhir bulan Februari 2022 setelah mengumpulkan dana yang diperlukan.
Kinanti tidak menerima argumen Rahma bahwa dirinya meminta sertifikat hak milik tanah tersebut sebelum pelunasan dilakukan. Sebenarnya, Rahma sendiri yang menyerahkan segala urusan administrasi, termasuk balik nama sertifikat, kepada Kinanti sebelum pelunasan dilakukan. Hal ini dapat dibuktikan oleh keterangan saksi saat pembuktian nanti. Kinanti memberikan kepercayaan kepada Rahma untuk mengurus segala administrasi terkait tanah tersebut, yang mencakup terbitnya sertifikat atas nama Kinanti.
Dalam proses pelunasan, Kinanti menghad
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh who09053 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 30 Aug 23