Berikut ini adalah pertanyaan dari alfatihbarqi1119 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Isi dari Pasal 1 ketetapan tersebut adalah:
Pasal 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mencabut Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
Pasal 1 ini menyatakan bahwa MPR mencabut ketetapan MPR RI Nomor II/MPR 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Dengan demikian, ketetapan tersebut tidak lagi berlaku dan tidak lagi menjadi acuan dalam penghayatan dan pengamalan Pancasila di Indonesia.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dakunesu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 15 Mar 23