1. Dalam UU.No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi mengatur

Berikut ini adalah pertanyaan dari th41t3aa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Dalam UU.No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi mengatur Kewajiban Pendidikan Tinggi Untukmenetapkan MataKuliah Wajib Kurikulum Khususnya Pada Pasal 35 Ayat 3. Sebutkan Secara Rinci 4
MataKuliah tersebut sebagai MataKuliah Wajib Kurikulum! Jelaskan Juga secara Rinci Pentingnya
Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Tinjau dari 4 Landasan: Historis, Yuridis, Sosiologis dan
Politis?

2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah diharapkan dapat menciptakan Warga Negara yang baik
atau GOODCITIZENSHIP terkhusus dalam pengembangan Kepariwisataan. Hal-Hal apa saja yang perlu
dilakukan Mahasiswa/Mahasiswi Pariwisata Sebagai Warga Negara yang baik dalam mengembangkan
Kepariwisataan di Indonesia? Kemukakan dengan contoh !

3. Hak Asasi Manusia harus dipahami sebagai Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban dalam Kehidupan
Bermasyarakat. Sebagai Mahasiswa Pariwisata, Bagaimana menyeimbangkan antara Hak dan Kewajiban
dalam Mengembangkan Pariwisata di Indonesia ?

4. Setelah mencermati berbagai kegiatan Pariwisata dalam mengunjungi destinasi wisata, Baik yang
dilakukan oleh Wisatawan Luar Negeri maupun Wisatawan Domestik, Kemukakan contoh Perilaku yang
dilakukan oleh Wisatawan-Wisatawan tersebut yang termasuk bagian dari Pelanggaran HAM ?

5. Bagaimana pandangan anda, jika seseorang Warga Negara memahami HAM Sebagai suatu Kebebasan
Tanpa Batas?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. "Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas," ujar Hendarman dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Hendarman menjelaskan bahwa di sisi lain secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP Standar Pendidikan Nasional.

"Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi," ujarnya.

Dalam Undang-Undang 12/2012, pasal 35 ayat 3 memang disebutkan, "kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia."

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken PP Standar Pendidikan Nasional akhir Maret 2021 lalu. PP ini mengatur beberapa hal terkait pendidikan termasuk kurikulum.

Soal kurikulum ini diatur mulai pasal 35 sampai pasal 40. Kurikulum pada jenjang pendidikan tinggi menurut PP 57/2021 dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Landasan Historis

Landasan Historis adalah fakta-fakta sejarah yang dijadikan dasar bagi pengembangan pendidikan Pancasila, baik menyangkut formulasi tujuan, pengembangan materi, rancangan model pembelajaran, dan evaluasinya.

Berdasarkan landasan historis, pancasila dirumuskan dan memiliki tujuan yang dipakai sebagai dasar Negara Indonesia. Proses perumusannya diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat.

Fakta historis tersebut membentang mulai dari kehidupan prasejarah, sejarah Indonesia lama, masa kejayaan nasional, perjuangan bangsa Indonesia melawan sistem penjajahan, proklamasi kemerdekaan, hingga perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia.

Landasan Yuridis

Landasan Yuridis menyangkut aturan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaan Pendidikan Pancasila. Pancasila secara yuridis konstitusional telah secara formal menjadi dasar negara sejak dituangkannya rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945.

Secara hierarkis, landasan yuridis dapat ditelusuri dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, Keputusan Direktur Jenderal, dan lain-lain.

2. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Kemudian menurut Azis Wahab, pengertian dari pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana untuk meng-Indonesiakan para warga negara khususnya melalui siswa di sekolah dengan sadar, cerdas, serta penuh tanggung jawab.

Soedijarto juga berpendapat, bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan politik yang bertujuan demi membantu peserta didik agar menjadi seorang warga negara yang memiliki pengetahuan politik secara dewasa serta mampu berpartisipasi dalam membangun sistem politik yang demokratis.

Lalu ada pendapat dari Merphin Panjaitan, yang mengungkapkan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah pendidikan demokrasi, yang memiliki sebuah tujuan dalam mendidik generasi penerus supaya jadi warga negara yang memiliki jiwa yang demokratis serta partisipatif melalui pendidikan yang berbasis dialogial.

4. Pada setiap hak melekat kewajiban. Selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

“ Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia”, menurut Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II, Darsyad di sela-sela kegiatan Diseminasi HAM bagi Pelajar di Maluku Utara, pada Jum’at (21/4) bertempat di Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.

5. Konstitusi UU kita memberikan amanah dan mandat sepenuhnya pada UU untuk membatasi hak dan kebebasan setiap orang.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh falentino552 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 04 Jul 23