~TUGAS PR PKN TENTANG WARGA NEGARA, HAK & KEWAJIBAN MEMBAYAR

Berikut ini adalah pertanyaan dari riotjiandra pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

~TUGAS PR PKN TENTANG WARGA NEGARA, HAK & KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK~.
Soal:
1. Berapa batas Penghasilan Kena Pajak (PKP)?

2. Mengapa barang mewah kena pajak?

3. Apa resiko yang kita dapat jika sudah punya NPWP namun tidak membayar?
.
Syarat untuk menjawab soal :
● Dilarang jawaban berupa komentar spam atau asal²an.
● Dilarang copas jawaban dari web manapun.
● Jawabannya harus disertai dengan penjelasan yang masuk akal.
● Gunakanlah kata-kata jawabanmu sendiri yang baik dan benar.​​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) di Indonesia berbeda-beda tergantung pada status perorangan atau badan, serta wilayah geografis. Untuk individu, batas PKP tahun 2023 adalah sebesar Rp 54 juta per tahun. Sementara itu, untuk badan, batas PKP adalah sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.

2. Barang mewah kena pajak karena dianggap memiliki nilai lebih yang biasanya hanya bisa dinikmati oleh orang-orang dengan penghasilan tinggi. Dengan dikenakan pajak, diharapkan konsumsi barang mewah bisa ditekan sehingga dapat meningkatkan keseimbangan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial.

3. Jika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun tidak membayar pajak, seseorang berisiko mendapatkan sanksi administratif, seperti denda dan bunga. Selain itu, apabila melanggar aturan pajak yang lebih serius, seperti penggelapan pajak, seseorang dapat dijerat dengan sanksi pidana, seperti kurungan atau denda yang besar. Selain itu, ketika ingin mengajukan kredit atau melakukan transaksi bisnis tertentu, memiliki riwayat tunggakan pajak dapat menjadi kendala dan mempersulit proses tersebut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maquin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 02 Jul 23