Berikut ini adalah pertanyaan dari atkasari pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
- tulislah dengan singkat dan jelas;
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Ya, kontrak elektronik dapat dijadikan alat bukti di muka persidangan berdasarkan regulasi di Indonesia. Namun, untuk menjadi alat bukti yang sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Autentikasi: alat bukti elektronik harus bisa dipastikan asal-usulnya, bahwa alat bukti tersebut berasal dari sumber yang sah dan dapat dipercaya.
2. Integritas: alat bukti elektronik harus dijaga keutuhan dan tidak mengalami perubahan atau manipulasi yang tidak sah.
3. Reliabilitas: alat bukti elektronik harus dapat dipercaya dan memiliki nilai probatif yang memadai.
Dalam hal kontrak elektronik sebagai alat bukti, selain memenuhi syarat-syarat di atas, juga harus memperhatikan ketentuan mengenai penggunaan tanda tangan elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yasrilll dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 07 Aug 23