Berikut ini adalah pertanyaan dari irsyadnurrohmapcz6u3 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Berkas yang dibutuhkan untuk melakukan permohonan pendaftaran tanah secara sporadis bisa berbeda-beda tergantung pada aturan dan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah atau negara. Namun, beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan adalah:
1. Surat permohonan pendaftaran tanah sporadis yang ditujukan kepada pihak yang berwenang.
2. Fotokopi dokumen identitas pemohon (KTP atau kartu identitas lainnya).
3. Fotokopi sertifikat hak milik tanah yang akan didaftarkan.
4. Surat keterangan tanah dari kelurahan atau desa setempat yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak bersengketa.
5. Bukti pembayaran biaya pendaftaran tanah.
6. Surat kuasa bila pemohon mewakilkan orang lain untuk melakukan pendaftaran.
Pastikan untuk memeriksa aturan dan persyaratan yang berlaku di daerah atau negara Anda sebelum mengajukan permohonan pendaftaran tanah sporadis, karena persyaratan ini dapat bervariasi tergantung pada daerah dan peraturan yang berlaku.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fauzanramaadhn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 30 May 23