Berikut ini adalah pertanyaan dari sriyuliana120704 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pancasiila dalam kedudukannya sebagai kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki dan diyakıni kebenarannya oleh bangsa Indonesia, telah dirumuskan dalam alinea keempat pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional, menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut.
Pancasila dalam posisinya sebagai sumber semua sumber hukum, atau sebagai sumber hukum dasar nasional, berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945. Jika UUD 1945 merupakan konstitusi negara, maka Pancasila adalah Kaidah Pokok Negara yang Fundamental (staats fundamental norm)[1].
Kaidah pokok yang fundamental itu mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara tersebut. Pancasila tidak dapat diubah dan ditiadakan, karena Ia merupakan kaidah pokok yang fundamental. Bung Karno menyebut Pancasila itu sebagai philosofische grondslag (fundamen filsafat), pikiran sedalam-dalamnya, untuk kemudian di atasnya didirikan bangunan “Indonesia merdeka yang kekal dan abadi”.
Secara yuridis formal berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, konstitusi sebagai hukum dasar memungkinkan adanya perubahan. namun Pancasila dalam kedudukannya sebagai kaidah pokok negara (staats fundamental norm) sifatnya tetap kuat dan tak berubah. Staats fundamental norm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi. Ia ada terlebih dahulu sebelum adanya konstitusi.
Pancasila sebagai staats fundamental norm diletakkan sebagai dasar asas dalam mendirikan negara, maka ia tidak dapat diubah. Hukum di Indonesia tidak membenarkan perubahan Pancasila, karena ia sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional di Indonesia. Mengubah Pancasila berarti mengubah dasar atau asas negara. Kalau dasar asas atau fundamental dari negara tersebut diubah maka dengan sendirinya negara yang diproklamasikan hasil perjuangan para pahlawan bangsa akan berubah atau tidak ada sebab dasarnya atau fundamennya tidak ada.
kedudukan pancasila Dikaitkan Dengan Theorie Von Stafenufbau Der Rechtsordnung
Hans Kelsen (1881 – 1973), ahli hukum dan filsuf Austria, terakhir berkarir di University of Berkeley Amerika Serikat, dan dikenal sebagai pencetus Teori Hukum Murni, memiliki gagasan yang dikenal dengan stufenbau theorie yang pada hakikatnya merupakan usaha untuk membuat kerangka suatu bangunan hukum yang dapat dipakai dimanapun[2], dalam perkembangan selanjutnya diuraikan oleh Hans Nawiasky (ahli hukum berkebangsaan Jerman, “murid” dari Hans Kelsen) dengan theorie von stufenfbau der rechtsordnung yang menggariskan bahwa selain susunan norma dalam negara adalah berlapis-lapis dan berjenjang dari yang tertinggi sampai terendah, juga terjadi pengelompokan norma hukum dalam negara
semangat belajar!!!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dinabul086 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 17 Feb 23