apakah indonesia menganut konsep negara hukum socialist legality? berikan penjelasan

Berikut ini adalah pertanyaan dari thvtaenni pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah indonesia menganut konsep negara hukum socialist legality? berikan penjelasanserta contoh bentuk negara socialist legality itu apa saja?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Indonesia tidak menganut konsep negara hukum socialist legality. Negara hukum socialist legality merupakan konsep negara hukum yang berlandaskan pada ajaran sosialis dan komunis. Konsep ini menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mengontrol dan mengatur kegiatan ekonomi, sosial, dan politik di dalam masyarakat.

Contoh bentuk negara hukum socialist legality adalah Uni Soviet dan Republik Rakyat Tiongkok pada masa lalu. Di kedua negara ini, hukum digunakan untuk mengendalikan semua aspek kehidupan masyarakat. Hukum digunakan untuk menjamin pemerataan ekonomi, mengontrol media, serta mengatur partai politik.

Di Indonesia, negara hukum yang dianut adalah negara hukum demokrasi. Negara hukum demokrasi menempatkan hukum sebagai alat pengatur kehidupan masyarakat yang berdasarkan atas prinsip keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia. Hukum di Indonesia digunakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu dan kelompok masyarakat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abdulyafi97 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 12 Jul 23