Saat penyelenggaraan tugas negara, seorang pegawai negeri sipil diberikan tugas

Berikut ini adalah pertanyaan dari addeliaputrivebyazur pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Saat penyelenggaraan tugas negara, seorang pegawai negeri sipil diberikan tugas ke luar daerah untuk tugas monitoring dan audit laporan penggunaan dana ABPN, didaerah tersebut pegawai negeri sipil bertemu dengan sahabat lamanya yang bertugas diintansi/Lembaga yang akan diaudit dan dan monitoring oleh pegawai negeri sipil. Karena sudah lama tidak ketemu sahabatnya memberikan oleholeh makanan, hiasan dan kerajinan local daerah tersebut. Menurut saudara hal tersebut apakah termasuk gratifikasi/korupsi tidak?berikan opini saudara berdasrkan dasar hukumnya!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut saya, pemberian oleh sahabat pegawai negeri sipil tersebut dapat termasuk sebagai gratifikasi atau korupsi tergantung pada situasi dan kondisi yang terjadi. Jika pemberian tersebut diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi atau memperlancar tugas monitoring dan audit, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau korupsi.

Dasar hukum yang mengatur tentang gratifikasi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, gratifikasi dijelaskan sebagai pemberian atau janji pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam rangka tugasnya yang berkaitan dengan jabatannya.

Sementara itu, dasar hukum yang mengatur tentang korupsi adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara atau pihak lain yang memperoleh keuntungan dari hasil korupsi.

Dalam konteks kasus di atas, jika pemberian oleh sahabat tersebut dilakukan tanpa maksud untuk mempengaruhi atau memperlancar tugas monitoring dan audit, serta tidak ada permintaan atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil terkait pemberian tersebut, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau korupsi. Namun, jika terdapat indikasi adanya maksud tertentu dalam pemberian tersebut, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau korupsi dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dederidwansaja dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 21 Jun 23