Berikut ini adalah pertanyaan dari fahanhan03 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
b. Urutkan peraturan perUUan tersebut dari peraturan yang tertinggi (UUD 1945) sampai dengan peraturan pelaksananya?
c. Beri kesimpulan (argumentasi Anda)!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
a. UU yang mengatur mengenai demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 1 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk mengadakan demonstrasi, unjuk rasa, dan aksi sosial yang bersifat non-kekerasan”. Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengadakan demonstrasi, unjuk rasa, dan aksi sosial harus menghormati hak-hak orang lain dan tidak boleh melanggar hukum yang berlaku”.
b. Peraturan perUUan yang berlaku dari tertinggi sampai dengan peraturan pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Demonstrasi, Unjuk Rasa, dan Aksi Sosial
4. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Demonstrasi, Unjuk Rasa, dan Aksi Sosial di Wilayah Provinsi DKI Jakarta
c. Aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum tentu melanggar UU yang mengatur mengenai demonstrasi, unjuk rasa, dan aksi sosial. Oleh karena itu, setiap orang yang mengadakan demonstrasi harus menghormati hak-hak orang lain dan tidak boleh melanggar hukum yang berlaku.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naurotulfudzla dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 04 Aug 23