Berikut ini adalah pertanyaan dari kadekdheatariani pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Tidak, penyuka sesama jenis tidak melanggar HAM. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap manusia tanpa kecuali, tidak peduli agama, jenis kelamin, ras, atau orientasi seksual. Ini termasuk hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan kesetaraan, hak atas privasi dan kebebasan berekspresi, dan hak untuk tidak diskriminasi.
Menurut Deklarasi Universal HAM PBB, setiap orang berhak atas kebebasan dari diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, orientasi seksual, atau status lainnya. Oleh karena itu, jika seseorang memilih untuk memiliki hubungan romantis atau seksual dengan seseorang dari jenis kelamin yang sama, itu adalah hak mereka sebagai manusia dan tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Namun, di banyak negara di dunia, penyuka sesama jenis sering menghadapi diskriminasi, kekerasan, dan penindasan, yang merupakan pelanggaran HAM. Diskriminasi terhadap penyuka sesama jenis dapat mengambil bentuk penolakan hak-hak dasar, seperti hak atas pekerjaan, hak atas pelayanan kesehatan, atau hak untuk menikah.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dilindungi dan dihormati seperti hak-hak orang lain. Ini termasuk melawan diskriminasi dan kekerasan terhadap LGBT, dan memperjuangkan kesetaraan hak-hak LGBT di bawah hukum dan kebijakan publik.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SteinKu1405 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 09 Aug 23