Hakim tunggal sidang praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan terhadap KPK,

Berikut ini adalah pertanyaan dari depiya31 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hakim tunggal sidang praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan terhadap KPK, Senin (16/2),memutuskan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Terhadap putusan tersebut, banyak pihak
yang mengomentari bahwa Hakim telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara
praperadilan tersebut.
Pertanyaan :
Silakan dianalisis dan kemukakan pendapat anda :
1. Mengapa dikatakan bahwa Hakim tersebut telah melampaui kewenangannya dalam memutus
perkara praperadilan tersebut.? Silakan ditanggapi dengan menggunakan ketentuan Pasal 77
KUHAP!.
2. Bagaimana jika putusan tersebut ditetapkan pasca adanya Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014
Tentang Pengujian Undang-Undang (UU) 8/1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP)?


Tolong Mohon dijawab yang serius dan benar ya , terima kasih :)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Hakim tersebut dikatakan telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara praperadilan tersebut karena putusannya diduga tidak sesuai dengan Pasal 77 KUHAP yang menyatakan bahwa putusan praperadilan tidak merugikan hak tersangka atau tidak merugikan hak pihak yang meminta praperadilan. Namun, putusan tersebut menyebabkan dampak hukum yang sangat besar terhadap penyidikan kasus KPK terhadap Budi Gunawan.

2. Jika putusan tersebut ditetapkan pasca adanya Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang (UU) 8/1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka putusan tersebut harus mengikuti ketentuan Pasal 77 B KUHAP seperti yang diinterpretasikan oleh MK. Artinya, putusan tersebut harus memastikan bahwa hak tersangka dan hak pihak yang meminta praperadilan tidak dirugikan oleh putusan tersebut. Jika putusan tetap memutuskan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum, maka putusan tersebut masih dapat diperdebatkan apakah sesuai dengan Pasal 77 B KUHAP atau tidak.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh iskahasan34 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Aug 23