Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas pokok..

Berikut ini adalah pertanyaan dari aqxxilaaa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas pokok..a.polri
b.tni
c.penjaga keamanan
d.satpam​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. polri

Penjelasan:

Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh salsabilaazis123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Nov 22