Cababa adalah seorang anak tunggal keturunan bangsawan kaya raya dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari mirulpolish pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Cababa adalah seorang anak tunggal keturunan bangsawan kaya raya dengan total kekayaan sebesar 10 triliun rupiah, saat ayahnya meninggal dunia diketahui ternyata ayahnya memiliki seorang istri siri dengan dikaruniai 2 orang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Tidak hanya itu, diwakili oleh pengacaranya, yang berdasarkan surat wasiat diketahui ayah cababa telah mewakafkan 30% hartanya untuk pembangunan rumah ibadah dan panti asuhan. serta menghibahkan 15% dari harta yang dia miliki kepada anak perempuannya dari hasil nikah siri. Dari kejadian ini cababa tidak terima dan menempuh jalur hukum untuk masalah ini. Hingga berita ini turun masih sementara dilakukan upaya mediasi oleh pengadilan di peradilan agama.Siapa saja yang masuk dalam kategori ahli waris berdasar kajian hukum yang berlaku.
Berapa jumlah yang seharusnya diterima masing-masing dari ahli waris yang ada dalam kasus tersebut?
Kasus 2

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Yang termasuk ke dalam ahli waris tersebut ditinjau dari 2 aspek yaitu:

  • Aspek hukum perdata: maka yang mendapatkan warisan adalah hanya Cababa sebagai anak dari hasil pernikahan yang sah. Adapun dari hasil nikah siri maka tidak mendapatkan warisan.
  • Aspek hukum agama Islam: maka yang mendapatkan warisan adalah Cababa, istri dari pernikahan siri, kemudian 2 orang anak laki-lakinya dan 1 orang anak perempuannya.

Jika menggunakan hukum Islam maka rincian pembagian harta warisannya adalah sebagai berikut:

  • Istri siri mendapatkan ⅛ = Rp. 875.000 (x 1.000.000)
  • Anak Laki-laki mendapatkan ¾ = Rp. 1.750.000 (x 1.000.000)
  • Anak perempuan ⅛ = Rp. 875.000 (x 1.000.000)

Hibah sebesar 15% tidak berlaku, karena yang mendapatkan hibah adalah ahli waris.

Pembahasan

Warisan merupakan harta yang otomatis diberikan kepada para ahli waris ketika seseorang meninggal dunia. Yang berhak mendapatkan warisan adalah garis keturunan ke atas seperti ayah, kakek dan seterusnya, kemudian garis keturunan ke bawah seperti anak, cucu dan seterusnya.

Di Indonesia sendiri menganut 2 sistem pembagian warisan yaitu sesuai dengan Hukum Perdata dan sesuai dengan Hukum Islam. Namun karena mayoritas umat Islam di Indonesia maka hukum waris biasanya sebagian besar menggunakan hukum Islam.

Demikian, semoga membantu

Pelajari Lebih Lanjut

Materi Tentang Warisan yomemimo.com/tugas/40275070

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Anggaprasidi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Feb 23