Dalam UU No 2 tahun 2009 tentang lalu lintas ambulans

Berikut ini adalah pertanyaan dari peesbedrf pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam UU No 2 tahun 2009 tentang lalu lintas ambulans yang melintas wajib diprioritaskan sedangkan dalam UU No 23 tahun 2007 pasal 124 tentang perkeretaapian pemakai jalan wajib mendahulukan KA yang melintas.Bagaimana tindakan hukum yang harus dilakukan oknum escorting yang memakirkan sepeda motor nya di rel agar KA berhenti dan ambulans aman melintas?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum escorting tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, karena oknum tersebut mengganggu jalannya transportasi publik dan layanan darurat yang dapat membahayakan nyawa banyak orang.

Pembahasan

  • Tindakan hukum yang harus dilakukan tergantung pada situasi yang terjadi dan dapat melibatkan berbagai aspek hukum. Akan tetapi, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum karena oknum tersebut mengganggu jalannya transportasi publik dan layanan darurat, yang dapat membahayakan nyawa orang banyak.

Jika terjadi kecelakaan atau kerugian akibat tindakan tersebut, oknum tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan kejahatan seperti mengganggu jalannya transportasi publik, membahayakan keselamatan orang lain, atau merusak fasilitas umum.

Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, sebaiknya kita menghormati hukum dan aturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan orang lain atau merusak fasilitas umum.

___________________

- I hope this help!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KawaiiChibi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 13 Jul 23