Berikut ini adalah pertanyaan dari habibzulhijjakbar pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kronologi Persengketaan Pulau Sipadan dan Ligitan:
1891: Kesepakatan antara Inggris dan Belanda menetapkan perbatasan antara Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dan Borneo Utara Britania (sekarang Malaysia). Pulau Sipadan dan Ligitan berada di sebelah timur perbatasan tersebut, di perairan dekat Sabah, Malaysia.
1903: Pemerintah Belanda memberikan izin kepada sebuah perusahaan Inggris untuk mengelola perikanan di sekitar Pulau Sipadan dan Ligitan.
1933: Pulau Sipadan dan Ligitan diberikan status sebagai wilayah penyerahan (cession) kepada British North Borneo Company.
1963: Pulau Sipadan dan Ligitan secara resmi menjadi bagian dari Malaysia setelah pembentukan Federasi Malaysia.
1969: Indonesia mengajukan klaim atas Pulau Sipadan dan Ligitan berdasarkan perbatasan yang dianggap berbeda dengan Malaysia.
2002: Perselisihan antara Indonesia dan Malaysia atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan dibawa ke Mahkamah Internasional (MI) untuk penyelesaian.
2002: Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan yang memberikan kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia. Indonesia menghormati keputusan tersebut.
Kronologi Persengketaan Blok Ambalat:
1970-an hingga 1980-an: Indonesia dan Malaysia melakukan survei eksplorasi minyak dan gas di perairan sekitar Blok Ambalat, yang terletak di lepas pantai Kalimantan Timur.
1998: Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Perbatasan Maritim yang menetapkan batas wilayah perairan di sekitar Blok Ambalat.
2002: Kedua negara mengklaim Blok Ambalat sebagai wilayah mereka masing-masing dan meningkatkan kehadiran militer di wilayah tersebut.
2005: Terjadi ketegangan antara Indonesia dan Malaysia di Blok Ambalat, termasuk insiden penangkapan kapal-kapal nelayan dan konfrontasi militer.
2009: Indonesia dan Malaysia setuju untuk menyelesaikan sengketa Blok Ambalat melalui dialog dan diplomasi, serta menghindari tindakan yang dapat memperburuk situasi.
2015: Kedua negara menandatangani perjanjian yang mengakhiri perselisihan atas Blok Ambalat dan sepakat untuk bekerja sama dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pingponggoingberserk dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 20 Aug 23