tata cara Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Daerah

Berikut ini adalah pertanyaan dari amala46 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tata cara Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan rancangan undang-undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD):

1. DPD memiliki kewenangan untuk mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta penggabungan daerah.

2. Rancangan undang-undang dapat diajukan pada masa sidang pertama DPD.

3. RUU tersebut dapat diajukan ke DPR, bersama dengan pemrakarsa lainnya seperti Presiden

4. DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

5. Jika ada mandat untuk tindak lanjut terkait revisi atau pembuatan undang-undang tertentu, DPR, pemerintah, atau DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ejeejekejj dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Aug 23